Kasus Bank Garansi Palsu Selesai, Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto Tidak Terbukti Bersalah

TBerdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2015, Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto dinyatakan tidak bersalah dalam upaya melakukan tindak pidana pemalsuan atau pencuaian uang.

Kasus tersebut bermula dari Bank Garansi Palsu di tahun 2009 yang melibatkan beberapa pihak di antaranya Morgan Stanley dan Omega Consultan & Management. Dicatutnya nama pasangan suami-istri Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto tersebut berawal dari pembiayaan proyek pembangkit listrik di Bali.

Berikut ini kronologi dan beberapa putusan Mahkamah Agung yang menjelaskan secara rinci perihal kasus tersebut.

Tjandra Limanjaya Tidak Tebukti Melakukan Pencucian Uang

Tjandra Limanjaya TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dan pencucian uang sesuai dengan Putusan No. 1616/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 Agustus 2012 yang dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 96/PK/PID/2015 yang berbunyi sebagai berikut :

 MENGADILI :

  • Membatalkan Keputusan Mahkamah Agung No: 454 K/PID/2013, tertanggal 24 November 2014 dimana membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 1616/Pid.B/2011/PN.JKT.PTS, tanggal 16 Agustus 2012.

MENGADILI SENDIRI :

  1. Menyatakan bahwa TJANDRA LIMANJAYA bin YOHANES LIMANJAYA dan IRNAWATI SUTANTO binti TJANDRA SUTANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu:Pertama, Kesatu: Kedua dan Kedua;
  2. Membebaskan para terdakwa tersebut dari segala dakwaan dakwaan Kesatu: Pertama, Kesatu: Kedua dan Kedua;
  3. Memulihkan seluruh dari Terhukum dalam kapasitas, posisi, martabat dan statusnya.

Tjandra Limanjaya dihubungi Morgan Stanley Hongkong melalui Landon Partner Shanghai pada 2007 untuk menawarkan pembiayaan proyek pembangkit listrik di Bali sebesar USD 500 juta. Hal tersebut disampaikan kepada Tjandra Limanjaya dalam pertemuan yang diatur oleh Landon Partner di Shanghai.

Morgan Stanley mengatur, merencanakan dan melaksanakan pembiayaan USD 500 juta sebagai biaya pembangunan proyek pembangkit listrik di Bali. Pada tahun 2007 tersebut Morgan Stanley menawarkan kepada Tjandra Limanjaya pendanaan awal sebensar USD 50 juta untuk PT. General Energy Bali.

Selain itu, Morgan Stanley juga membuat, memformat, dan merekayasa Perjanjian Fasilitas USD 50 juta melalui kantor hukum Inggris yang telah ditunjuknya. Isi dari perjanjian tersebut tidak dijelaskan kepada Tjandra Limanjaya, Morgan Stanley hanya meminta Tjandra Limanjaya untuk menandatangani Perjanjian Fasilitas USD 50 juta di bulan Juli 2007 di Kantor Morgan Stanley di Hongkong.

Hingga tahun 2008 Morgan Stanley gagal mengadakan dana USD 500 juta karena pada terjadi krisis ekonomi secara global yang kemudian membuat Morgan Stanley hampir bangkrut.

Morgan Stanley kemudian meminta memperbaharui Perjanjian Fasilitas USD 50 juta dengan Perjanjian Fasilitas Baru USD 55 juta dengan skema dana dari fasilitas yang baru sebesar USD 50 juta dibayarkan kembali fasilitas yang lama yakni pada 2007, dengan tetap menjanjikan kembali proses pengadaan dana USD 500 juta masih dijalankan oleh Morgan Stanley.

Semua pendanaan awal USD 50 juta didasarkan Perjanjian Fasilitas (2007-2008) yang diperbaharui dengan Perjanjian Fasilitas Baru (2008-2009).

Saksi Ahli Pidana Prof. DR. Andi Hamzah dan DR. Djisman Samosir yang dihadirkan dalam proses persidangan menerangkan bahwa antara Morgan Stanley dan Tjandra Limanjaya terjadi transaksi Hutang Piutang yang jelas-jelas didasarkan atas perjanjian yang jelas dan tertulis berdasarkan hukum Inggris. Untuk itu dalam hal ini tidak ada unsur penipuan.

Dugaan tindak pidana Tjandra Limanjaya dalam kasus pencucian uang tidak ada bukti apapun dan tidak terbukti melakukan penipuan terhadap Morgan Stanley. Hal tersebut berdasarkan perjanjian yang jelas dan tertulis serta berdasarkan hukum Inggris.

Terlebih pula, dana pinjaman awal sudah dibayar dan dilunasi sepenuhnya oleh Tjandra Limanjaya kepada Morgan Stanley. Konfirmasi tertulis juga telah dilakukan Morgan Stanley melalui surat pada tanggal 22 Mei 2012. Dalam surat tertulis tersebut berisi bahwa Morgan Stanley tidak mengalami kerugian apapun.

Morgan Stanley juga telah menerima pelunasan kembali seluruh fasilitas yang diterima dan tidak mengadakan tuntutan dalam bentuk apapun terhadap PT General Energy bali, PT Energy Indonesa, Geolink Worldwide Ltd., Merrylibe International Pte. Ltd., City Energy Pte. Ltd., Tjandra Limanjaya, Irnawati Sutanto, dan Abdul Djalil MHD. Demikian pula Morgan Stanley menganggap tidak ada masalah apapun terkait Bank Garansi.

Terkait Bank Garansi Mandiri yang sudah diterbitkan ternyata tidak terdaftar di Bank Mandiri, Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto tidak mengetahui jika Bank Garansi terbitkan adalah palsu. Ini karena penerbitan Bank Garansi Mandiri diproses oleh Omega Consultant & Management yang memberikan jasa sebagai Financial Advisor kepada PT General Energy Bali.

Pada saat itu, Bank Garansi Mandiri diterbitkan pada bulan Juli tahun 2007 dan diterima secara langsung oleh Morgan Stanley London melalui kurir DHL. Sedangkan Bank Garansi Mandiri yang terbit bulan Agustus 2008 diterima langsung oleh Manajer Morgan Stanley yang datang ke kantor Bank Mandiri Thamrin Jakarta.

Penerimaan Bank Garansi Mandiri di Thamrin Jakarta disaksikan oleh kuasa hukumnya (kantor hukum HHP). Morgan Stanley juga telah melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak Bank Mandiri untuk memverifikasi Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Mandiri setelah menerima fisik Bank Garansi pada Agustus 2008.

Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto tidak menggunakan Bank Garansi palsu karena Morgan Stanley menerima secara langsung fisik Bank Garansi Mandiri melalui kurir DHL pada 2007 dan pada 2008 lewat kuasa hukunya Morgan Stanley menerima Bank Garansi Mandiri yang dilakukan di kantor Bank Mandiri Thamrin.

Hingga kini kasus Bank Garansi Palsu sudah selesai, dakwaan pencucian uang terhadap Tjandra Limanjaya dan istrinya Irnawati Sutanto tidak ada bukti apapun. Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan yang dikuatkan putusan MA melalui Pengajuan Kembali.