PT General Energy Bali (PT GEB) beroperasi secara maksimal dan profesional. Tidak hanya sekadar berjalan, segala hal yang dilakukan PT GEB harus dipikirkan dengan matang dan presisi. Bahkan mereka juga memperhitungkan pihak-pihak yang mereka ajak kerjasama. Dengan begitu, risiko dapat diminimalisir oleh perusahaan.
Salah satu yang sangat diperhitungkan oleh PT GEB adalah pemilihan pihak yang mengurus limbah produksi perusahaan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian, termasuk kerugian pada masyarakat. Tidak hanya itu, PT GEB selaku perusahaan profesional juga harus melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bagaimana AMDAL PT GEB?
Untuk menjawabnya perlu dipahami dulu apa itu AMDAL. AMDAL, menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Secara sederhana, AMDAL adalah azaz yang harus dipatuhi untuk mendorong pembangunan berwawasan lingkungan. AMDAL juga termasuk dalam teladan yang berguna bagi penanaman modal, pemerintah, ataupun masyarakat.
Dengan berpegang pada dokumen AMDAL, pengaruh negatif dan efek lain dari suatu usaha mampu diminimalisir dan efek baiknya dapat dimaksimalkan.
PT GEB sendiri menerapkan teknologi dalam mengurusi AMDAL, termasuk dalam pelibatan pihak tertentu dalam menangani AMDAL.
Dalam pelaksanaan, PLTU Celukan Bawang yang dikelola PT GEB menerapkan teknologi canggih untuk mengatasi limbah, terutama limbah dari hasil pembakaran batubara yang dapat mencemari udara.
PT GEB sendiri bukan perusahaan kaleng-kaleng. Artinya, kredibilitas dan kapasitasnya dalam bidang energi tak perlu diragukan lagi. Mereka juga bekerja sama dengan perusahaan berskala internasional dalam pengadaan teknologinya.
Oleh karenanya PT GEB ikut mengatasi limbah yang dihasilkan pembangkit listrik dengan teknologi mutakhir dan canggih. Hal ini sekaligus menjawab rumor dan stigma negatif beberapa pihak atas PT GEB yang mengatakan bahwa PT GEB membuat masyarakat sengsara karena limbahnya.
Padahal limbah PT GEB dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara. Misalnya, fly ash yang dihasilkan dari pembakaran batubara dapat digunakan sebagai campuran material properti seperti genteng, bata, dan masih banyak lagi.