Mochammad Basuki akhirnya dijatuhi hukuman 7 Tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/1/2018) dalam kasus suap penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur.
Hakim menjatuhi hukuman 7 Tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp 225 juta atau hukuman kurungan 1 tahun. Hakim juga mencabut hak politik dari Mantan Ketua DPRD Surabaya ini selama 4 tahun.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 9 tahun.
M Basuki terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap dari beberapa Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemprov Jatim terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap Perda dan penggunaan anggaran Provinsi Jatim dan gratifikasi.
Setiap kepala dinas (Kadis) dalam kesepakatan menyicil uang yang harus disetorkan kepada Mantan Ketua DPRD Surabaya ini. Besaran nilai yang harus dicicil oleh para Kadis mencapai Rp 600 juta rupiah.
Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Bukan hanya sendiri, kasus ini juga menyeret dua staf di DPRD Jatim yaitu Rahman Agung dan Santoso yang masing-masing divonis 5 dan 4 tahun penjara.
Kedua staff tersebut masing-masing bertugas sebagai penghubung beberapa kepala dinas dan juga penyuplai aliran dana.
Pasca pembacaan putusan hakim, kedua pihak baik jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari M Basuki masih piker-pikir untuk melakukan banding atau menerima putusan hakim.
Kuasa hukum M Basuki menilai putusan tersebut jauh dari yang mereka harapkan, beberapa fakta di persidangan dan beberapa pasal dinilai kurang tepat.
Kasus ini sempat membuat beberapa pihak terkejut karena kasus ini baru terbuka saat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.