Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan resmi menjadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji berupa fee terkait dengan anggaran dana untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada perubahan APBN 2016.
Penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka Korupsi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada haru jumat 02/11 setelah Taufik Kurniawan selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Menurut KPK, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad, berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Dalam pengumuman Selasa lalu, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, merujuk Taufik Kurniawan dengan singkatan TK, adapun Muhamad Yahya Fuad dirujuk dengan MYF.
Wakil Ketua DPR ini diduga menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar, angka ini jauh lebih kecil dari yang dijanjikan oleh Muhamad Yahya Fuad. Hal ini dikarenakan sebelumnya MYF sudah terjaring dalam OTT KPK dengan beberapa pejabat Kebumen pada Oktober 2016.
Fakta lain yang didapat dari kasu ini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bagaimana Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan menerima uang korupsi. Taufik diduga menerima dari Bupati Kebumen tidak secara langsung atau bisa dibilang tanpa perantara.
Hal I diungkapkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu dilansir dari tempo.co di kantor KPK 02/11.
“kami duga melalui perantara” ujar Febri Diansyah.
Walaupun KPK sudah mengantongi nama perantara tersebut, namun KPK enggan menyebutkan siapa perantara tersebut karena masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan kasus tersebut.
Disisi lain Taufik Kurniawan menyebut bahwa dirinya akan mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku. Namun dirinya menyebut bahwa kasus ini adalah rekayasa dan berharap dalam proses pengungkapan kasus akan terbukti dan terbuka siapa yang benar dan siapa yang bersalah.