Nasib naas diterima oleh salah satu pengusaha,Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Polda Papua, Rabu (7/11), menangkap FT (42) yang diduga menerima suap menyangkut kasus pembalakan liar di Kabupaten Jayapura.
Pemilik PT SDT itu ditangkap beserta uang Rp 500 juta yang disebut-sebut sebagai uang muka dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang diserahkan di sekitar kawasan Abepura, Jayapura, sekitar pukul 14.00 WIT dalam dua tas hitam.
Ketua Tim Saber Pungli Polda Papua Kombes Mulyadi di Jayapura, Kamis (8/11), mengatakan, FT mengaku sebagai orang suruhan salah satu kepala dinas. FT bersedia membantu untuk menyelesaikan kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil Dinas Kehutanan setempat. FT kemudian meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai jasanya itu, tapi setelah bernegosiasi hanya disepakati Rp 2,5 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono mengatakan, kasus ini masih terus diselidiki dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. FT dijerat Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kayu Ilegal
Sementara itu di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, kepolisian setempat menyita delapan kubik kayu blok tem ilegal. Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, kayu-kayu itu disita dari dua unit dump truck yang membawa 22 potong kayu di kawasan Jalan Desa Paya Baro, Kecamatan Panton Reu.
“Kayu tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan kayu atau surat keterangan sahnya hasil hutan kayu,” kata Bobby. Kayu-kayu itu ditebang di daerah hutan Gunung Alu Tublak atau sekitar dua jam perjalanan dari Desa Lancong, Sungai Mas. Sebelum dibawa ke mobil, kayu-kayu dihanyutkan melalui sungai.
Polisi menetapkan dua tersangka yaitu WC warga Kecamatan Meurubo dan HM warga Kecamatan Johan Pahlawan, keduanya sopir.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi juga menangkap pemilik kayu berinisial MS di Desa Sarah Peureulak, Kecamatan Sungai Mas.
WC dan HM terancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar sesuai Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
MS disangkakan dengan Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 82 ayat 1 huruf (b) UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” kata Bobby.