Penyesuaian Kapasitas Penumpang Kereta Api Jarak Jauh: Kenyamanan Penumpang yang Utama

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan Kereta Api (KA) jarak jauh di Indonesia. Dengan mengenakan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO), Kemenhub telah menurunkan kapasitas penumpang yang bisa diangkut oleh KA dengan jarak tempuh lebih dari 100 km. Penyesuaian kapasitas penumpang ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan yang disubsidi.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan bahwa penyesuaian kapasitas ini berlaku terutama untuk layanan kelas ekonomi (K3). Sebelumnya, KA PSO memiliki kapasitas load factor hingga 150%. Namun, mulai 1 Agustus 2023, operator KA didorong untuk menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi, sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang,” kata Risal.

Aturan ini berlaku secara khusus bagi layanan KA PSO dengan jarak tempuh lebih dari 100 km, seperti Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran yang beroperasi di wilayah DAOP 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya. Dengan penyesuaian ini, tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20% dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penumpang dapat menikmati kenyamanan perjalanan dengan ruang yang cukup.

Risal berharap dengan penyesuaian kapasitas ini, masyarakat akan semakin nyaman menggunakan jasa layanan kereta api, sehingga lebih banyak orang akan beralih dan mengandalkan transportasi umum. Dengan meningkatnya kualitas layanan KA PSO, diharapkan juga dapat mendorong peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan kereta api sebagai sarana transportasi mereka.

Ini merupakan langkah yang sangat positif dan progresif dari Kemenhub untuk meningkatkan kualitas transportasi umum di Indonesia. Selain memberikan kenyamanan bagi penumpang, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

Dengan demikian, pelayanan KA PSO di Indonesia diharapkan akan semakin baik dan semakin diminati oleh masyarakat. Semoga penyesuaian kapasitas penumpang ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor transportasi kereta api di tanah air. Mari kita dukung dan manfaatkan layanan KA PSO ini untuk mempercepat kemajuan transportasi dan kesejahteraan masyarakat.