Dikabarkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam proses persiapan untuk meluncurkan papan pemantauan khusus pada tahun 2023. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa persiapan tersebut akan didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan dibagi menjadi dua tahap.
Papan pemantauan khusus ini akan digunakan untuk saham yang dicatatkan dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021 lalu.
Pertama, mekanisme perdagangan bagi saham yang dicatatkan dalam Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan. Perusahaan tercatat yang dikenakan kriteria likuiditas perdagangan akan diperdagangkan secara periodic call auction. Kedua, papan pemantauan akan dilakukan dengan cara matching harga dalam dua sesi perdagangan untuk memantau perkembangan efek yang dikenakan kriteria pemantauan khusus.
BEI belum menentukan batas bawah harga saham dalam papan pemantauan khusus ini. Saat ini batas bawah masih dalam proses diskusi antara BEI dan OJK. Tujuan dari papan pemantauan yang khusus ini adalah untuk memantau perkembangan efek yang dikenakan kriteria pemantauan khusus dengan lebih baik.
Peluncuran papan pemantauan ini diharapkan dapat dilakukan pada tahun 2023 dan akan menjadi pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang sebelumnya telah diterapkan. Dengan adanya papan pemantauan khusus ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.