Hukuman Mati Bagi Pembunuh Sadis Dufi

Salah satu terduga pembunuh Fithri Setiawan atau Dufi korban pembunuhan dalam drum bekas terancam pidana hukuman mati. Salah satu terduga yang sudah berhasil ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya bernama M Nurhadi berumur 35 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Sampai saat ini pihak Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan terhadap M Nurhadi tentang kasus pembunuhan Dufi yang ditemukan di cor dalam drum bekas beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Nurhadi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11) dilansir dari cnnindonesia.com.

Pasal 340 sendiri mengatur tentang pasal bagi hukuman mati atau pembunuhan berencana. Jika nantinya tertuduh dinyatakan tidak masuk dalam pasal ini maka akan masuk dalam pasal selanjutnya yaitu 338 tentang hukuman bagi pembunuhan yang disengaja dan hukuman yang akan diterima hukuman lima belas tahun penjara.

Selain kedua pasal tentang pembunuhan yang siap menjerat tertuduh pembunuhan Dufi, tertuduh juga dikenakan pasal 480 tentang penadahan barang curian.

Sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap M Nurhadi di Bekasi melalu pengembangan kasus penemuan mayat dalam Drum di Bekasi.

Menurut pihak kepolisian pembunuhan dilakukan oleh Nurhadi di sebuah rumah kontrakan milik Laksmi di Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada tanggal 17/11.

Setelah Dufi dipastikan tidak bernapas lagi, Nurhadi memasukkan mayatnya ke dalam drum plastik warna biru di kawasan Klapanunggal, Bogor. Jenazah Dufi ditemukan pada Minggu (18/11) pagi oleh seorang pemulung berinisial SA.

Sampai saat ini Polda Metro Jaya masih terus melalukan pengungkapan kasus yang semapat menggemparkan masyarakat Bogor dan Bekasi ini. Dalam keteranganya Polisi juga masih memburu satu lagi terduga pembunuh yang masih buron.