Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengumumkan bahwa langkah penghapusan kredit macet UMKM (usaha mikro kecil menengah) senilai Rp500 juta saat ini sedang menunggu kajian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan ini diberikan dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, pada hari Senin (14/8). Menurut Teten, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar tahap pertama penghapusan kredit macet UMKM sebesar Rp500 juta segera dilaksanakan. Langkah ini dianggap tidak memerlukan tambahan kebijakan fiskal karena akan menargetkan kredit usaha rakyat (KUR).
Teten menjelaskan bahwa meskipun belum dilakukan penagihan, kredit macet KUR sebesar Rp500 juta sebenarnya sudah dihapus dari buku-buku. Selain itu, dia menegaskan bahwa penghapusan kredit macet UMKM tersebut telah dicover oleh PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
“Iya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dulu. Usulan saya di dalam rapat kabinet sampai Rp5 miliar (penghapusan kredit macet). Kalau Rp500 juta yang di Himbara, (total) sekitar Rp22 triliun. Itu kalau dihapuskan akan mempercepat penyaluran kredit perbankan, termasuk UMKM gak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan,” jelasnya.
Teten juga menyebut bahwa langkah ini merupakan respons atas perlambatan penyaluran kredit perbankan, termasuk ke UMKM, yang terjadi sejak kuartal IV tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat membantu mempercepat penyaluran kredit perbankan, khususnya bagi UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
Sebelum penghapusan kredit macet UMKM dilakukan, Teten mengklaim bahwa tim yang ditugaskan akan melakukan penilaian mendalam untuk mengidentifikasi penyebab kredit macet. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya moral hazard. Dalam rangka pemulihan sektor ekonomi, Teten mengutip amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mendorong penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM.
Teten berharap bahwa langkah ini akan membantu mencapai target porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada tahun 2024, sambil memberikan dorongan bagi UMKM untuk bangkit dari dampak pandemi. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Kesimpulannya, pemerintah mengambil langkah konkret dalam mendukung pemulihan sektor UMKM dan ekonomi nasional. Dengan memberikan penjelasan mendalam tentang upaya penghapusan kredit macet UMKM.