Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka kasus suap Pengalihan Anggaran di Dinas PUPR Kota Mojokerto. Penahanan terhadap Masud Yunus dilakukan untuk 20 hari ke depan. Tersangka di bawa ke rutan kelas I Jakarta Timur.
“Hari Selasa 8 Mei 2018 penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Masud Yunus,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penahanan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sebelumnya telah ada pengembangan penyidikan yang sudah dilakukan terhadap empat tersangka yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Punomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Adbullah Fananoo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto.
Dari pengembangan penyidikan tersebut KPK memperoleh bukti baru dan selanjutnya mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
KPK menduga Masud Yunus dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Masud Yunus dijerat karena disangkakan melanggar Pasar 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK berhasil mengamankan uang Rp 470 juta. Rp 300 juta diantaranya adalah total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto. Sedangkan Rp 170 juta diguda terkait dengan komitmen setoran triwulan yang sudah disepakati.
Masud Yunus diperiksa selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK. Saat keluar Wali Kota Mojokerto tersebut telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Saat diwawancara, Masud mengaku bersyukur karena telah melewati proses kasus ini meski harus ditahan KPK. Dia berharap semoga semuanya lancar untuk hari-hari berikutnya.