Direktur PT General Energi Bali (GEB) Tjandra Limanjaya dan istrinya Irnawati Susanto sudah lama memiliki banyak perusahaan. Ada banyak anak perusahaan di bawah naungan daripada pasangan tersebut.
Pasangan suami istri ini dinilai sangat serasi karena mereka berdua memiliki banyak kesamaan. Selain berbisnis mereka berdua juga hobi melakukan traveling. Ada banyak yang memberikan pemberitaan yang tidak benar. Salah satunya adalah dianggap melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Padahal dalam keteranganya beliau dan pasanganya telah memberikan yang terbaik terhadap beberapa perusahaan.
Putusan yang sebenarnya membebaskan keduanya dari pelanggaran pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan pasal 3 ayat 1a UU No 23 Thn 2003 ttg Perubahan UU No 15 Thn 2002 ttg Tindak Pidana Pencucian Uang.Ini sebenarnya sudah selesai. Dan sudah berakhir sampai di kejaksaan.
“Ada surat dari PN Jakarta Pusat tentang isi putusan, karena menyangkut warga Surabaya, maka PN Surabaya yang melanjutkan dan meberitahukan isi putusan tersebut, tugas kami hanya menyampaikan saja,” ujar seorang panitera di PN Surabaya.