Tersangka Irnawati, Sutanto, Mirza Divonis Di Pengadilan Bekasi

Peredaran vaksin palsu dilakukan secara terorganisasi dan sistematis. Hal ini mulai dari proses produksi, marketing, dan dokter yang menawarkan vaksin palsu tersebut ke para pasien. Dari jaringan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan hukuman kepada lima tersangka salah satunya adalah Irnawati.

Humas PN Kota Bekasi Suwarsa Hidayat mengungkapkan bahwa tersangka divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Irnawati, Sutanto, Mirza diadaili oleh majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan dengan anggota Oloan Siallahi dan Bahuri. Dalam kasus tersebut Irnawati terbukti terlibat dalam penjualan vaksin palsu.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengungkapkan bahwa Irnawati dinyatakan bersalah dan dalam kasus vaksin palsu dan bertugas sebagai penyuplai botol vaksin bekas. Selain itu Irnawati juga terlibat adlam penjual vaksin palsu.

Vonis Irnawati lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Selain Irnawati, terdapat tersangka lain yang dijatuhi hukuman.  Di antaranya sebagai berikut.

  1. Stafrizal dihukum 10 tahun penjara. Dia berperan sebagai produsen vaksin palsu.
  2. Iin Sulastri dihukum 8 tahun penjara. Dia merupakan istri dari stafrizal dan membantu suaminya memproduksi vaksin palsu.
  3. Sutanto divonis 5 tahun serta denda Rp 300 juta
  4. Mirza dihukum 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.