Rahma Saiyed yang merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar memberikan keterangan terkait Putusan Mahkama Agung yang menolak kasasi KPU Makassar. Pihak KPU masih akan terus mendalami putusan tersebut dengan pihak kuasa hukum KPU sebelum menentukan sikap kedepannya.
Sampai saat ini belum ada keputusan secara resmi dari pihak KPU Makassar terkait penolaka kasasi tersebut oleh Mahkama Agung. Putusan MA merupakan kasus lanjutan dari gugatan Munafri Ari Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Rahma mengatakan, KPU Makassar akan segera rapatkan dan konsultasikan permasalahan ini. “Putusan MA final dan mengikat. Putusan Panwaslu juga final dan mengikat,” ujar Rahma.
Diketahui bahwa lembaga Panwaslu merupakan lembaga yang bertugas dan memiliki wewenang untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang berkaitan dengan pemilu.
Kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sengketa Pilkada di Kota Makkasar. Sebelumnya, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU Makassar terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (Diami).
Kemudian kasus sengket ini dibawa oleh KPK dan dilakukan permohonan kasasi di MA terhadap penetapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Selang beberapa waktu pembacaan putusan oleh MA menolak permohonan kasasi oleh KPU. Dan dengan Putusan MA ini bisa dibilang bahwa pemilihan kepala daerah Kota Makassar hanya menyisakan pasangan Munafri Ari Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal.
Sampai saat ini kepastian sengketa ini masih belum diputuskan oleh KPU dan Bawaslu Kota Makassar. Gelombang protes dan unjuk rasa dari pendukung pasangan Petahana masih terus terjadi di Makassar. Jika benar dan memang sesuai dengan keputusan MA maka secara resmi bahwa pemilihan akan menyertakan pemilihan melawan kotak kosong karena hanya ada satu calon.