Kasus pencucian uang yang terjadi di Lapas terkait dengan peredaran narkoba berhasil diungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan data Analisis Transaksi Keungan (PPATK). Kasus ini bahkan berawal dari tertangkapnya beberapa orang pengedar yang kemudian dikembangkan dan ditemukan aliran dana dengan bilai miliaran rupiah.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen pol Arman Depari, pihaknya memerikan aslur keuangan sindikat tersebut dan menangkap orang-orang yang terlibar. Sementara ini, jumlah tersangka berjumlah 5 orang yang terlibat tindak pidana narkotika, dan yang 3 orang terlibat tindak pidana pencucian uang.
Ketiga orang yang tertangkap akibat tindak pidana pencucian uang bernama Susianto alias Boyek, Yudi Ardi Marta, serta Nona Misa Fitri. Yang cukup mgagetkan adalah salah satu tersangkan bernama Susianto adalah nara pidana yang mendekam Lapas Tanjung Gusti.
Awalnya BNN menangkap seorang bernama Sardian alias Dian Narko dan menyita 6 paket sabu dengan berat 2,5 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat bukti percakapan komunikasi melalui handphone tersangka. Akhirnya petugas menangkap Yopi Yolanda yang bertugas sebagai pengantar narkota milik Adil Putra Marpaung alias Memeng.
Adial Putra Marpaung alias Memang merupakan nara pidana yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar di Raya Simalungun. Setalah petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) membuka data transaksi rekening terdapat peran pengelola keungan atau bendahara bernama Rosdiana alias Dedek yang merupakan kakak kandung dari Andi.
Adapun Nona Misa Fitri dan Yudi ardi Marta yang merupakan pengelola uang yang sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Bali.
Ketika penangkapan Susianto, petugas juga menemukan 25 gram sabu, 3 butil pil ekstasi, timbangan digital, brangkas, bilyet giro, dan alat komunikasi. Tabungan dan surat deposit juga ditemukan dengan total 2 miliar rupiah.
Kelompok tersebut melakukan afiliasi dengan kelompok yang ada di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat sekitar 420 oran yang melakukan transaksi dengan kelompok tersebut. Transaksi sudah dilakukan sejak 2012 dengan total aliran dana sebesar 60 miliar.
Barang bukit yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang berupa 7 buku tabungan dan ATM sekaligus catatan mutasi rekening. Uang senilai 5 miliar rupiah, 3 unit rumah permanen dengan nilai 1,5 miliar, 1 unit mobil Toyota Cayla, 1 mobil Toyota Starlet, dan 1 koli pakaian yang akan dijual kembali.