Presiden Jokowi (Joko Widodo) merestui penyatuan dua BUMN angkutan umum Damri dan PPD. Perum Damri dan Perum PPD bakal dilebur menjadi satu perusahaan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.
“Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Keppres 25 tahun 2022 pada Selasa, 27 Desember.
Sebelumnya, rencana merger Damri dan PPD pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Perum Damri akan digabung atau merger dengan Perum PPD karena memiliki bisnis yang sama.
Kedua perusahaan memang memiliki bisnis yang sama, yaitu berupa bisnis angkutan umum bus. Selain itu kedua perusahaan Damri dan PPD pun terdampak pandemi COVID-19 sangat dalam. Maka ada baiknya kedua perusahaan digabungkan.
“Nanti ada proses merger Damri dengan PPD. Kami akan update terpisah bahwa kita akan memergerkan Damri dengan PPD karena ini fungsinya sama dan saat ini dua-duannya terkena COVID-19. Lebih baik kita gabungkan supaya lebih kuat sehingga bisa menjangkau jaringan-jaringan perintis yang lebih lebar,” papar Kartika soal peleburan Damri dan PPD dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Selasa (7/6) silam.