Pemungutan Pajak Digital Indonesia: Amazon Services Tak Lagi Ditunjuk?

Indonesia telah mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang efektif berlaku sejak 3 November 2025. Keputusan pemungutan pajak digital Indonesia diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah Amazon tidak lagi memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa pencabutan status ini terkait dengan ketidakmampuan Amazon dalam memenuhi beberapa kriteria penting, seperti nilai transaksi dan jumlah trafik di Indonesia.

Kriteria tersebut meliputi transaksi tahunan dengan Pemanfaat Barang dan/atau Jasa di Indonesia yang melebihi Rp600 juta atau Rp50 juta per bulan, serta jumlah trafik pengakses yang lebih dari 12 ribu per tahun atau 1.000 per bulan.

Amazon Services Tak Lagi Jadi Pemungutan Pajak Digital Indonesia, Apa Penyebabnya?

Meskipun Amazon Services tidak lagi menjadi pemungut pajak digital di Indonesia, pemerintah tetap fokus pada pemungutan PPN PMSE dari berbagai perusahaan digital lainnya.

Hingga November 2025, terdapat 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk tiga perusahaan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC.

Dari keseluruhan perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 215 di antaranya telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun. Setoran pajak ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan Rp9,19 triliun pada 2025.

Keputusan ini menunjukkan semakin pentingnya sektor ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara dan menegaskan komitmen Indonesia untuk memastikan pajak digital dipungut secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keputusan Indonesia untuk mencabut status Amazon Services sebagai pemungutan pajak digital Indonesia menandakan adanya evaluasi yang ketat terhadap perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia.

Meskipun Amazon tidak lagi menjadi pemungut pajak digital, langkah ini memperlihatkan bahwa sektor ekonomi digital tetap menjadi fokus penting dalam upaya penerimaan pajak negara, dengan banyak perusahaan lain yang memenuhi kriteria dan berkomitmen mendukung perekonomian Indonesia.

Demikian informasi seputar pemungutan pajak digital Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Texas-Directory.Org.