Pembayaran Pesangon Karyawan Bata Dimulai: Sukses dalam Dialog Bipartit?

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pembayaran pesangon bagi 233 karyawan pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta akan dimulai pada Senin (13/5).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebut bahwa pembayaran ini dilakukan setelah dilakukan dialog bipartit antara karyawan dan perusahaan yang berujung pada kesepakatan mengenai besaran pesangon.

“Kemnaker mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan yang harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja,” ujar Indah seperti dilansir dari detikfinance.

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih, mengonfirmasi bahwa pesangon yang diberikan kepada karyawan Bata setara dengan 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK).

Apa artinya 1 PMTK dan Besaran Pesangon Karyawan BATA?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pesangon sebesar 1 PMTK berarti sejumlah uang yang setara dengan ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 43 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK berkisar antara minimal 1 bulan gaji hingga maksimal 9 bulan gaji, yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Selain pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sesuai dengan masa kerja mereka.

Dalam kasus penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta, lebih dari 200 karyawan terkena PHK. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Didi Garnadi, mengonfirmasi bahwa lebih dari 200 orang karyawan terkena pemangkasan usai penutupan pabrik tersebut.

“Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK karena perusahaannya (pabriknya) tutup,” ujar Didi Garnadi.

Demikian informasi seputar pesangon karyawan BATA yang terkena PHK akibat pabrik tutup di Purwakarta. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Texas-Directory.Org.