Memperebutkan Kursi Wakil Gubernur DKI

Kursi Wakil Gubernur DKI saat ini kosong setelah sebelumnya Sandiaga Uno memutuskan untuk mundur dari Wakli Gubernur DKI untuk mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden bersama dengan Calon Presiden Probowo Subianto.

Kursi kosong tersebut tentu penting dalam struktur pimpinan Ibu Kota. Seorang Wakil Gubernur DKI nantinya terlibat dalam pengaturan anggaran daerah dengan nilai di atas RP 70 triliun. Nilai anggaran tersebut termasuk yang terbesar di Indonesia.

Namun isu yang berkembang hingga sekarang, Gerindra berencana mengajukan nama M Taufik yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DPKI Jakarta dari Fraksi Gerindra untuk mengisi kursi Wakil Gubernur DKI yang kosong.

M Taufik mengungkapkan bahwa dirinya mendapat restu dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menggantikan Sandiaga Uno yang saat ini menjadi Calon Wakil Presiden. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan mekanisme bahwa pengganti dari kursi Wakil Gubernur DKI yang kosong berasal dari partai pengusung.

Namun PKS yang sama-sama partai pengusung pada pemilihan Gubernur DKI kemarin mulai buka suara. Menurut PKS, terdapat kesepakatan antara PKS dan Prabowo setelah kedua partai tersebut memutuskan untuk mendukung Sandiaga Uno maju menjadi calon Wakil Presiden.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, pada kepala daerah yang ingin maju dalam ranah eksekutif tidak perlu mudur dari jabatannya, cukup cuti. Kecuali di ranah legislatif, dan sebaliknya.

Presiden PKS Sohibul Iman mengungkapkan bahwa kesepakatan yang ada dengan Gerindra adalah memberikan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta ke PKS. Menurutnya komitmen Prabowo Subianto, PKS diminta mendukung sebagai capres. Kemudian salah satu yang diberkan untuk PKS adalah posisi Wakil Gubernur DKI.

Sementara Depwan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta telah resmi mengusulkan M Taufik sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta Syarif mengungkapkan bahwa keputusan mengusulkan M Taufik setelah dilakuakn rapat pimpinan daerah mengenai usulan penetapan cawagub DKI.