Kampanye Pilpres Ala Kepala Daerah, Ini Aturan Mainnya

Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi besar yaitu Pemilihan Presiden tahun 2019. Pemilu pasti tidak akan jauh-jauh dengan kata kampanye, hal ini juga yang membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota boleh-boleh saja mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu, namun ada aturan mainnya.

Tjahjo Kumolo dan Mendagri melihat saat mulai bermunculannya kepala daerah yang secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan kepada salah satu calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2019.

Ketentuan yang mengatur kepala daerah boleh melakukan kampanye memang sudah ada. Mendagri berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 sebagai dasar hukum dalam kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh jadi jurkam atau anggota tim sukses capres-cawapres.

“Pegangan kami Undang-Undang (UU Nomor 7 Tahun 2017) pasal 281 clear, kalau TNI Polri jelas netral enggak boleh (hanya) mengamankan tapi kepala daerah jabatan politis dia wakil parpol didukung oleh satu atau beberapa parpol setelah jadi ya sah-sah saja,” tutur Tjahjo.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama  yang harus dipahami dan sudah diatur didalam undang-undang adalah setiap kepala daerah boleh berkampanye asalakan tidak menggunakan fasilitas dama jabatanya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat karena memang sudah diatur di peraturan undang-undang.

Kemudian ketentuan kedua yang tidak kalah penting adalah melakukan cuti. Ketentuan ketiga lanjutan dari ketentuan kedua adalah cuti harus disesuaikan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyeleggaran pemerintahan daerah.

Jangan sampai karena ikut berkampanya maka kepentingan dan tugas pokok untuk melayani masyarakat malahan terbengkalai dan masyarakat yang menjadi korbannya.

Pesta demokrasi pemeilihan presiden dan wakil presiden Indonesia tahun 2019 menjadi hajatan besar bagi bangsa Indonesia. Kedewasaan berdemokrasi menjadi salah satu hal yang harus dijunjung secara baik dan matang , dan terpenting jangan sampai pesta demokrasi ini malahan tercedarai oleh berbagai tindak kecurangan dan memecah belah masyarakat karena kepentingan golongan.