Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pajak barang mewah untuk beberapa produk mewah seperti mobil, pesawat terbang pribadi, yacht, dan helikopter pribadi. Pajak untuk barang mewah ini didasarkan pada harga jual produk tersebut dan dikenakan pada produk yang memiliki harga jual lebih dari Rp5 miliar.
Pajak untuk barang mewah memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mengumpulkan pendapatan bagi negara. Dengan mengenakan pajak yang tinggi pada barang mewah, diharapkan dapat membatasi konsumsi barang mewah dan mengurangi kesenjangan sosial di Indonesia. Selain itu, pajak barang mewah juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi negara.
List Pajak Barang Mewah yang Jadi Sumber Pendapatan untuk Negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih. Tarif PPnBM sebesar 20%.
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Tarif PPnBM sebesar 40%.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. Tarif PPnBM sebesar 40%.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter dan pesawat udara. Tarif PPnBM sebesar 50%.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penambahan bahan peledak. Tarif PPnBM sebesar 50%.
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Tarif PPnBM sebesar 75%.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. Tarif PPnBM sebesar 75%
Pajak barang mewah bukan hanya mengurangi kesenjangan sosial, tetapi juga memberikan dampak positif pada perekonomian. Dengan adanya pajak untuk barang mewah, pemerintah dapat mengumpulkan pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan dan program-program sosial.
Namun, di sisi lain, beberapa pihak menganggap bahwa pajak untuk barang mewah dapat mempengaruhi pertumbuhan industri barang mewah di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan antara kebijakan pajak dan pertumbuhan industri barang mewah.
Dalam kesimpulannya, pajak barang mewah merupakan kebijakan yang penting untuk membatasi konsumsi barang mewah dan mengurangi kesenjangan sosial di Indonesia. Namun, perlu adanya kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan antara kebijakan pajak dan pertumbuhan industri barang mewah.