Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang memberikan kebebasan pajak untuk gaji pekerja di IKN Nusantara (Ibu Kota Negara Nusantara). Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mendorong investasi dan meningkatkan daya saing industri di kawasan tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.010/2023, kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 8 Maret 2023 hingga akhir tahun 2035. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, baik itu pekerjaan di pabrik atau kantor.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat di daerah tersebut, termasuk BUMN dan BUMD. Pekerja yang berhak mendapatkan bebas pajak adalah pekerja yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) IKN atau KTP lain yang menyatakan bahwa ia bekerja di IKN. Pekerja yang tidak memiliki KTP tersebut tidak berhak mendapat bebas pajak. Jadi untuk gaji pekerja
Meskipun pekerja yang mendapatkan bebas pajak harus tetap membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di IKN dan mendorong investasi serta pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.
Ibu Kota Negara sendiri merupakan kawasan industri terbesar di Indonesia dengan luas lebih dari 2.700 hektar. Kebijakan bebas pajak untuk gaji pekerja di kawasan tersebut diharapkan akan membantu meningkatkan daya saing industri di Jawa Tengah, dan juga memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja di IKN.
Meskipun kebijakan ini terbatas untuk daerah IKN, namun dapat menjadi contoh bagaimana pemerintah dapat memperkenalkan kebijakan fiskal yang memberikan insentif bagi sektor swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Diharapkan kebijakan ini akan menarik minat investor untuk berinvestasi di Indonesia dan membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi di masa depan. Kira-kira apakah anda tertarik dengan gaji pekerja di IKN Nusantara?