Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa resmi menjadi tahanan KPK setelah lembaga antirasuah ini menetapkan Bupati Mojokerto sebagai tersangka dua kasus korupsi sekaligus.
Melalui wakil ketua KPK Laode M Syarif Mustofa Kamal Pasa tersandung dua kasuus korupsi sekaligus, pertama tersandung kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Bupati Mojokerti ini didugan menerima hadiah 2,7 milliar dari OKY dan OW perihal ijin prinsip pemanfaatan ruan dan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunanan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Mustofa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus kedua Mustofa Kamal Pasa diduga menerima gratifikasi dan menerima fee sebesar Rp 3,8 Milliar dari beberapa proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama epala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015.
Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka memang baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, selanjutnya kasus ini akan masuk dalam tahap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan kemudian diputus hukuman apa yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan kepada Bupati Mojokerto Mustofa kamal pasa.
Untuk sementara ini Mustofa kamal Pasa penyidik KPK telah melakukan penahanan kepada Bupati Mojokerto tersebut selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK sebelum masuk ketahap selanjutnya.