Kasus gugaan korupsi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang masih didalami Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“PT LKM, kami masih melakukan pendalaman. Masih penyelidikan ya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Martha Parulina Berliana, saat dihubungi di Karawang, dilansir Antara, Selasa, 17 Mei.
Ia memastikan akan terus memproses penanganan kasus dugaan korupsi di PT LKM, karena setiap penanganan hukum membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Perlu waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Dugaan korupsi di PT LKM ditangani Kejari Karawang setelah dilaporkan oleh kelompok masyarakat.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawannya yang limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu juga adanya manipulasi data laporan dan direksi agar PT LKM Karawang mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS.
Laporan Masyarakat ke Kejari Karawang
Kelompok masyarakat juga melaporkan dugaan korupsi PT LKM ke Kejari setempat karena adanya data fiktif yang telah dicairkan PT LKM Karawang, sehingga menjadi piutang yang tidak tertagih dan merugikan negara.
Piutang yang tidak tertagih itu nasabahnya dari ASN Pemkab Karawang sekitar Rp3,5 miliar. Selain itu juga terjadi kredit macet karyawan PT LKM Karawang.
PT LKM Karawang merupakan perusahaan yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Karawang. Perlu diketahui bahwa pemegang saham dari PT LKM Karawang merupakan Pemprov Jawa Barat yakni sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen.