Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan di Indonesia meningkat pada periode yang sama di tahun 2022 lalu. Meski tak sampai setengah WP Badan wajib yang lapor, namun jumlah tersebut tumbuh 4,13 persen menjadi 939.948 WP Badan yang telah melapor hingga 30 April 2023.
Mayoritas WP Badan menggunakan sarana penyampaian lapor SPT Tahunan berupa sarana elektronik, seperti e-filing, e-form, dan e-SPT. Namun, sebesar 78.270 SPT Tahunan masih disampaikan secara manual ke Kantor Pajak.
Dalam upayanya meningkatkan kepatuhan WP Badan dalam melaporkan SPT Tahunan, DJP telah mengabulkan permintaan 11.718 WP Badan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan selama dua bulan atau sampai 30 Juni 2023. Dengan demikian, WP Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
DJP Terima 11.718 Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan
Secara agregat, DJP telah menerima 13.178.812 SPT Tahunan dari seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) dengan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2019 sebesar 67,78 persen. DJP berharap dapat mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.
Dalam menggapai target tersebut, DJP akan terus berusaha dan mengajak semua pihak untuk mendukung kepatuhan WP Badan dalam lapor SPT Tahunan. Jika target tersebut tercapai, maka penerimaan pajak dari WP Badan akan meningkat dan berdampak positif pada perekonomian nasional. Jadi, sebagai WP Badan, pastikan Anda lapor SPT Tahunan dengan tepat waktu dan melalui sarana yang tersedia untuk mendukung program kepatuhan DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak.