Terdakwa Jimmy(35) penyalahgunaan obat terlarang dan kepemilikan narkotika jenis sabu – sabu divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun di ruang sidang tirta, Rabu (1/6/2016).
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Tiares Sirait bersama hakim anggota Novariana dan Justiar Ronal, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Saud Bendhard Damanik dan penasehat hukum terdakwa Kencana Tarigan.
Jimmy dituntut oleh JPU dengan Pasal 114 Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim Tiares Sirait menyampaikan beberapa hal yang menjadikan pertimbangan meringankan hukuman terdakwa yakni, tidak pernah dihukum, tak melawan dan berbelit – belit di dalam persidangan.
Namun menurut pandangan hakim dan jaksa hal yang memberatkan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi adalah perbuatan terdakwa dinilai melawan program pemerintah dalam memberatas narkotika golongan I.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp1 miliar dan sabu – sabu seberat 0, 5 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Jimmy yang saat itu hadir dalam pembacaan putusan menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU melalui Nova Ratna Miranda menyatakan masih pikir – pikir akan putusan majelis hakim tersebut.
Vonis tersebut memang dirasa terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum dibandingkan akibat dan efek yang ditimbulkan oleh Jimmy dengan mengedarkan Narkotika.
Indonesia memang sedang gencar-gencarnya untuk melakukan pemberantasan Narkoba hingga sampai ke akar baik pemasok maupun pengedar.
Berdasarkan data BNN sepanjang tahun 2017 saja BNN telah mengungkap 46.537 kasus narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
Atas pengungkapan kasus tersebut, BNN menangkap 58.365 tersangka, 34 tersangka TPPU, dan 79 tersangka yang mencoba melawan petugas ditembak mati.
Angka ini adalah bukti keseriusan BNN terhadap tindak penyalahgunaan obat terlarang Narkoba dan Narkotika di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menekan angka penggunaan barang terlarang ini, karena diketahui Indonesia menjadi target pasar strategis untuk pengguna Narkoba.
Bahkan dari lansir BNN di kurun waktu 2016-2017 sudah ditemukan hampir 60 jenis Narkoba baru di Indonesia dan jika ini tidak ditanggulangi secara cepat akan semakin memperparah penyalahgunaan Narkoba dan Narkotika.