Divonis 7 Tahun Penjara Dasep Ahmadi Kasus Korupsi Mobil Listrik

Dasep Ahmad yang merupkan Direktur PT Sarimas  akhirnya Divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) denda Rp 200 juta rupiah dan juga untuk membayarkan uang pengganti dengan nominal mencapai Rp 17,18 Miliar atau diganti hukuman penjara 2 tahun.

Dalam kasus mobil listrik, Dasep Ahmad adalah salah satu rekanan pembuat mobil listrik yang dipesan oleh Badan Usaha Milik Negara yang saat itu dipimpin oleh Dahlan Iskan, namun dalam kasus ini Dahlan Iskan tidak terbukti bersalah dan ikut dalam kasus korupsi mobil listrik.

Vonis 7 tahun yang dijatuhkan oleh Hakim memang jauh lebih ringan daripada tuntuan Jaksa Penuntun Umum yang mengajukan kepada hakim 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 28,99 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Dasep Ahmad tersandung kasus mobil listrik, PT Sarimas Ahmadi Pratama menyanggupi keseluruhan mobil dibuat terdakwa sebanyak 16 unit dan harus dapat digunakan untuk mendukung transportasi APEC XXI tahun 2013 di Bali.

Namun faktanya Mobil listrik bukanlah hasil buatan perusahaan Dasep tapi hasil modifikasi badan bis yang dibeli dari karoseri PT Aska Bogor dan PT Delima motor untuk chasis (rangka yang berfungsi sebagai penopang berat dan beban kendaraan, mesin serta penumpang) membeli merek HYNO sedangkan untuk mobil eksekutif listrik.

Setelah ditelusuri oleh tim dari Institut Teknologi 10 November dengan ketua Dr Muhammad Nur Yuniarto diketahui 4 mobil listrik memiliki komponen utama yang lengkap dan terpasang, 7 bus listrik memiliki komponen utama yang lengkap.

Tapi faktanya BMS belum terpasang dan dapat dijalankan sedangkan 6 unit bus tidak lengkap komponen utama sehingga tidak dapat dijalankan, 6 bus listrik tidak memiliki komponen utama yang lengkap, dan 2 bus listrik hanya memiliki 1 motor listrik terhadap kualitas bodi dan chasis pada mobil dan bus listrik diketahui semua unit mobil menggunakan.

Akibatnya mobil tidak dapat dioperasikan sebagaimana kendaraan umum lainnya yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 28,99 miliar.