Teman dari Mantan Wali Kota Tegal Siti Masitha yaitu Amir Mirza Hutagalung. Akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang. Amir Mirza dan Siti Masitha terbukti bersalah dalam kasus suap dan menjadi perantara langsung uang sebesar Rp 7 Miliar yang diserahkan kepada Siti Masitha.
Amir Mirza yang merupakan mantan dari ketua Partai Nasdem Kota Brebes merupakan salah satu orang kepercayaan dari Siti Masitha. Saat itu Amir dimintai tolong oleh Siti Masitha untuk menjadi perantara uang suap kasus dan dibagikan kepada partai politik. Sebesar Rp 345 juta berkenaan dengan pancalonan dirinya dalam Pilkada Kota Tegal 2018.
Vonis terhadap Amir
Vonis terhadap Amir memang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa dan Komisi pemberantasan Korupsi yaitu vonis 9 tahun penjara. Sebagaimana Pasal 12 huruf B UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Salah satu pertimbangan hakim yang meringankan Amir Mirza salah satunya yang diungkapkan oleh Majelis Hakim adalah Amir sangat kooperatif sopan dan dirinya juga mengaku bersalah menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
KPK melalui jaksa penuntut umum Joko Hermawan menyebut jika sebelum dibacakan vonis hakim. Amir Mirza telah mengembalikan uang suap kepada KPK senilai lebih dari Rp3 miliar. “Uang yang cash Rp 1,5 miliar dikembalikan. Rinciannya banyak mulai dari pengusaha-pengusaha dan lain-lain. Total sekitar Rp 3 miliar lebih,” jelasnya. Jaksa KPK juga masih belum menentukan sikap atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.
Sebelumnya, Hakim juga telah memvonis Siti Masitha yang merupakan Mantan Wali Kota Tegal dengan penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Masitha terbukti bersalah atas kasus suap Rp 7 miliar dari proyek dan mutasi jabatan di Pemkot Tegal. Dari jumlah tersebut, setidaknya dia menikmati Rp 500 juta.