Mantan Bupati Sabu Raijua Non-Aktif Marthen Luther Dira Tome akhirnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 1,5 miliar dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 18 April 2018.
Dalam putusan Kasasi MA terhadap Marthe Luther Dira Tome ternyata lebih berat dari putusan sebelumnya yaitu dari Pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya, MDT divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diharuskan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.5 Miliar. Apabila tidak dibayar hingga putusan berkekuatan hukum tetap (incrah) maka diganti dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sebelumnya KPK melalui Jaksa Penuntut Umum menuntut MDT dengan 12 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 3,735 miliar subsider 5 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi terkait keputusan Kasasi MA membenarkan bahwa pihak KPK sudah membaca tentang keputusan Kasasi MA. Febri juga memberikan informasi bahwa KPK masih akan mendalami putusan Kasasi MA ini dan belum tahu akan mengambil langkah apa kedepannya.
Namun disisi lain yaitu penasihat hukum terdakwa Marthen Luther Dira Tome justru mengaku belum menerima pemberitahuan terkait putusan kasasi dari MA.
“Sampai saat ini kami selaku tim penasihat hukum terdakwa Marthen Dira Tome belum mendapatkan pemberitahuan tentang putusan kasasi MA. Biasanya, pemberitahuan tentang putusan kasasi itu akan disampaikan oleh pengadilan yang mengajukan berkas perkara kasasi dalam hal ini yakni Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ujar tim penasihat hukum.
Marthen Luther Dira Tome (MDT) terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana proyek PLTS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 sebesar Rp 77 Miliar akibatnya Negara dirugikan sebesar Rp 4,3 Miliar dalam kasus ini.