Benturan Keras Insentif Kendaraan Listrik dan Upaya Peralihan ke Transportasi Umum

Dikabarkan bahwa pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno memberikan penilaian soal kebijakan insentif kendaraan listrik yang akan diluncurkan pemerintah bakal mengusik pengguna jasa transportasi umum. Terutama pengguna KRL Jabodetabek.

“Di tengah upaya memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, kebijakan ini kontraproduktif. Jika diberikan pada sejumlah pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik, dampaknya akan menambah kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Djoko melalui keterangan tertulis pada Rabu, 4 Januari.

Menurut Djoko, pemerintah mestinya mendukung upaya pembenahan transportasi umum yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di kawasan perkotaan, dengan menggunaan bus listrik dan kedaraan konversi atau sepeda motor listrik di daerah yang sulit mendapat BBM.

Angkutan feeder dari kawasan perumahan di Kawasan Bodetabek menuju stasiun KRL Jabodetabek, lanjut Djoko, juga dapat menggunakan kendaraan umum listrik. “Bisa kendaraan umum baru atau kendaraan umum yang ada dikonversi diprioritaskan untuk mendapat program insentif kendaraan listrik,” ujar dia.

Djoko berujar, subsidi tepat sasaran mesti diupayakan untuk memberi keadilan bagi pengguna transportai umum. Bahkan, dia menilai setiap pengguna transportasi umum sudah semestinya menerima subsidi. Sebab, mereka telah membantu pemerintah pemerintah dlam mengurangi kemacetan, menurunkan tingkat polusi udara, dan turut mengurangi angka kecelakaan.

Penjelasan soal Benturan Insentif Kendaraan Listrik dan Peralihan Transportasi Umum

Hal senada juga pernah disampaikan  Wakil Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Aditya Dwi Laksana. Dia menyebut insentif kendaraan tenaga listrik maupun subsidi kendaraan umum sama pentingnya. Sebab pada dasarnya, keduanya ditujukan untuk beralih menuju penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, yakni dengan mengurangi porsi konsumsi BBM.

Hanya saja jika harus memilih, menurut Aditya, subsidi kendaraan listrik jauh lebih patut untuk diprioritaskan.“Kalau ditanya mana yang lebih prioritas, saya pribadi lebih pilih angkutan masal tapi yang berbasis energi ramah lingkungan,” kata Aditya pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

Ketika pemerintah hendak memberikan subsidi untuk kendaraan tenaga listrik pribadi, menurut Aditya, pemerintah pun wajib memperhatikan limit waktu dan limit jumlah subsidinya. “Karena bagaimanapun, kendaraan umum yang mesti diprioritaskan,” kata dia.

Rencana pemberian insentif kendaraan listrik pribadi memang santer terdengan akhir-akhir ini. Kabarnya, pemerintah bakal menggelontorkan  Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik. Sementara untuk mobil hybrid mendapatkan insentif Rp 40 juta, serta motor listrik konversi akan menerima insentif Rp 5 juta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno angkat bicara soal pemberian insentif kendaraan tenaga listrik oleh pemerintah. Menurutnya, Kemenhub hanya mengusulkan dan keputusan finalnya ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Soal subsidi kendaraan tenaga listrik kami hanya mengusulkan saja, tapi kan keputusannya di Kemenkeu,” kata Hendro dalam konferensi persi di Kantor Kemenhub pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

Hendro mengatakan bahwa Kemenhub telah meminta agar insetif itu juga diberikan untuk kendaraan konversi. Dia menilai bahwa kebijakan kendaraan listrik ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan ramah lingkungan. “Belum ada keputusan dari Kemenkeu (soal besarannya). Keputusannya di Kemenkeu,” jelasnya.