KPK Tetapkan Bupati Pakpak Tersangka Kasus Suap Rp 550 Juta

Kasus suap kembali menimpa kepala daerah di Indonesia. Kali ini Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara Remigo Yolando Berutu ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima kassuap senilai Rp 550 Juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengkonfirmasi bahwa uang Rp 550 juta tersebut niatnya akan digunakan untuk mengamankan kasus hukum yang menjerat istri dari Bupati Pakpak Remigo Yolando Berutu.

“Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami,” ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018) dilansir dari kompas.com.

Uang aliran suap tersebut sendiri diterima dari para kontraktor yang memang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Untuk penyaluran uang suap memang ada perantara dan tidak dilakukan sendiri, bahkan untuk pengumpulan dana juga dilakukan oleh orang tersendiri.

Selain mengamankan Bupati Pakpak, KPK juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

Sampai saat ini KPK masih melakukan pendalaman kasus suap Bupati Pakpak Bharat. Remigo sudah dibawa ke Jakarta dan dimintai kesaksian terkait kasus suap. Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya ditahan bersamaan di Rutan Gedung KPK.

Kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah di Indonesia memang makin kerap terjadi akhir-akhir ini. Menurut beberapa pihak kasus korupsi di Indonesia yang menjerat para kepala daerah dikarenakan salah satu faktornya karena biaya pemilihan yang menghabiskan biaya tidak sedikit.

Kemudian karena inilah banyak kepala daerah yang memang mencari pengembalian dana melalui beberapa proyek yang itu melanggar hukum.