Divonis 7 Tahun Penjara Sutrisno Dirut PT Karya Muda Jaya

Sutrisno Direktur Utama PT Karya Muda Jaya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara 4 bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu Sutrisno juga diwajibkan untuk membayar denda uag pengganti sebesar Rp 7,3 Miliar, jika tidak bisa membayar maka aset dan harta akan disita serta dilelang.

Kasus korupsi ini terjadi dilingkungan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian. Saat itu Sutrisno bersama dengan Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto, dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp12,9 miliar.

Keduanya tersangka, Sutrisno dan Eko diyakini telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda. Proyek itu terdapat di Ditjen Hortikultura tahun anggaran 2013.

Dalam proyek tersebut, Eko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan sengaja mengarahkan spesifikasi pupuk merek Rhizagold.

Eko juga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Selain itu, Eko melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu, yaitu memenangkan PT Karya Muda Jaya. Perbuatan tersebut telah memperkaya Eko sebesar Rp 1,05 miliar.

Kemudian, memperkaya Sutrisno sejumlah Rp 7,3 miliar. Perbuatannya juga dinilai memperkaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp 1,7 miliar. Kemudian, memperkaya Nasser Ibrahim sebesar Rp 200 juta. Nasser merupakan adik Hasanuddin Ibrahim yang merupakan Dirjen Hortikultura.

Sutrisno terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu disisi lain kasus vaksin palsu masih menjadi satu masalah. Meskipun sudah divonis Irnawati, Sutanto. Nama Tersebut menjadi nama yang tidak asing lagi.

Dinyatakan bahwa untuk mengelabui konsumen, botol dicuci dengan alkohol dikeringkan. Sampai bersih sehingga kasus vaksin palsu yang dilakukan oleh Irnawati menjadi sangat rapi. Beberapa berkas yang telah ada juga menjadi salah satu yang telah jelas.

Vonis Irnawati, Sutanto sudah sangat jelas. Ini hampir mirip dengan kasus lainya. Kami harap ini menjadi berita yang sudah tidak ada lagi. Karena akan berakibat fatal jika saja ini menjadi salah satu kasus yang terus menerus bergulir.