Gubernur Jambi non aktif, Zomi Zola diduga memperoleh gratifikasi dari rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemprov Jambi. Hasil gratifikasi tersebut digunakan Zumi untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Dakwaan terhadap Zumi Zola diuraikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Menurut jaksa, gratifikasi yang diperoleh Zumi Zola mencapai Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga menerima 1 unit Toyota Alphard.
Berikut fakta-fakta menarik mengenai uang haram yang diterima Zumi Zola.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Zumi memerintahkan orang terdekatnya untuk membayar action figure yang dipesannya dari Singapura sebesar Rp 53 juta di tahun 2016. Kemudian pada tahun 2017 Zumi juga memerintahkan Asrul sebagai orang terdekat sebesar SGD 5.600 dollar Amerika Serikat.
Uang gratifikasi tersebut jugad digunakan Zumi Zola untuk belanja online oleh istrinya sebsear Rp 36.250.000 dengan tiga tahap pembayaran. Kemudian, Zumi juga melakukan belanja menggunakan dana gratifikasi untuk membeli pakaian seharga Rp 50 juta dan pembelian dompet serta ikat pinggang sebesar Rp 40 juta.
Pada bulan September tahun 2016, Zumi juga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli 10 hewan kurban sebesar Rp 156 juta. Uang gratifikasi lainnya juga digunakan untuk biaya akomodasi pengurus dari DPD PAN Jambi ketika proses pelantikan dirinya menjadi Gubernur Jambi.
Zumi Zola juga memberikan suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebesar Rp 16 miliar. Uang tersebut digunakan untuk suap terkait palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. Kemudian untuk anggaran daerah tahun 2018, Zumi Zola haru memberikan suap terhadap anggota DPRD masing-masing 200 juta, anggota komisi masing-masing Rp 375 juta, dan badan anggaran Rp 225 juta.