Salah satu terdakwa kasus mega proyek pengadaan E-KTP Andi Agustinus atau yang biasa disebut dengan Andi Narogong akhirnya mengajukan kasasi terkait dijatuhkannya vonis hakim 11 tahun dan denda Rp 1 Miliar terhadap dirinya.
Samsul yang merupakan pengacara Andi Narogong menyebutkan bahwa klien nya tidak terima dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta lebih yang dinilai terlalu berat, dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang hanya memvonis 8 tahun penjara.
“Klien kami, Andi Agustinus telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar kuasa hukum Andi dikutip dari CNNindoensia 14/05/2018.
Selain itu menurut kuasa hukum setelah melalui diskusi dengan terdakwa Andi Narogong yang sangat membuatnya prihatin adalah karena majelis Pengadilan Tinggi DKi memposisikan Andi sebagai pelaku utama. Padahal seharusnya Andi sebagai salah satu Justice Collaborator dalam kasus E-KTP.
“Kenyataan bahwa Putusan PT DKI justru memperberat hukuman klien kami adalah hal yang tidak sesuai dengan keadilan dan hukum maupun perundang-undangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Samsul kliennya bukan pelaku utama dan tak menerima keuntungan yang besar dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Samsul mengatakan langkah kasasi diambil demi mendapatkan keadilan terhadap kliennya.
Menanggapi kasasi ini pihak KPK melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga meminta MA untuk mempertimbangkan bahwa posisi Andi dalam kasus E-KTP ini sebagai Justice Collaborator.
Terbukti selama ini Andi Narogong dinilai sudah sangat membantu KPK dengan berbagai keterangan pengungkapan kasus korupsi E-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Kami sangat berharap MA memperhatikan dengan sebaik-baiknya terkait posisi terdakwa sebagai JC,” ujarnya.