Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa total utang pemerintah Indonesia per akhir Juli 2024 telah mencapai Rp8.502,69 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar Rp57,82 triliun dibandingkan posisi utang bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp8.444,87 triliun.
Meskipun mengalami peningkatan, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) turun menjadi 38,68% dari yang sebelumnya 39,13%. Angka ini masih jauh di bawah batas aman yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60% dari PDB.
Dalam laporan “APBN KiTA” yang diterbitkan Kemenkeu, disebutkan bahwa utang pemerintah sebagian besar berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) yang mendominasi sebesar 87,76% dari total utang, sementara sisanya sebesar 12,24% berbentuk pinjaman.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa utang SBN mencapai Rp7.642,25 triliun, terdiri dari SBN domestik sebesar Rp5.993,44 triliun dan SBN valuta asing sebesar Rp1.468,81 triliun.
Sementara itu, utang dalam bentuk pinjaman per akhir Juli 2024 tercatat sebesar Rp1.040,44 triliun, yang terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp39,95 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp1.000,49 triliun.
Pinjaman luar negeri tersebut didominasi oleh pinjaman bilateral sebesar Rp269,32 triliun, pinjaman multilateral sebesar Rp602,46 triliun, serta dari commercial banks sebesar Rp128,71 triliun.
Kemenkeu menekankan pentingnya pengelolaan utang yang cermat dan terukur untuk menjaga kesinambungan fiskal. Profil jatuh tempo utang pemerintah Indonesia dinilai cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) mencapai 8 tahun.
Pengelolaan yang disiplin ini juga berkontribusi pada penilaian positif lembaga pemeringkat kredit terhadap Indonesia, di mana S&P baru-baru ini mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level ‘BBB’ dengan outlook stabil. Demikian informasi seputar peningkatan utang pemerintah Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Texas-Directory.Org.