Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyebutkan bahwa Mantan ketua DPR RI tersebut menerima keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman atas kasus korupsi E-KTP selama 15 tahun penjara.
Sebelumnya memang setelah pembacaan putusan, Maqdir masih menunggu beberapa hari dan masih melaukan piker-pikir. Namun setelah hampir 1 minggu dari putusan akhirnya Setya Novanto tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Setya Novanto menyebutkan bahwa kliennya tidak melakukan banding karena beliau sudah lelah dengan rangkaian persidangan kasus E-KTP.
Sementara di pihak Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan juga tidak akan mengajukan banding ata putusann majelis hakim Pengadilam Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas vonis 15 tahun. Vonis tersebut dinilai sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut dan bisa dibilang berat.
KPK juga berharap dengan pembacaan vonis putusan terhadap salah satu kasus tersangka korupsi E-KTP menunjukan bahwa KPK siap membongkar hingga ke akar kasus mega proyek E-KTP, dan bukan tidak mungkin kedepannya akan menyeret tersangka lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Vonis atas Setnov dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 dan langsung dihadiri oleh tersangka. Dalam vonisnya, Setya Novanto diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi e-KTP.
Selain divonis kurungan penjara, Setya Novanto juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Bukan hanya itu Mantan Ketua DPR RI ini juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selana lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana akibat korupsi e-KTP ini atau biasa dibilang dengan istilah pencabutan hak politik.