Tersangka Korupsi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono menyerahkan uang pengganti sebanyak Rp 87 Miliar. Sebagai cicilan terakhir 17 Mei 2018, setelah pertama hingga ketiga bertutur-turut sebesar Rp 40 miliar, Rp 41 miliar, dan Rp 1 miliar sejak 2016 dengan total Rp 169 Miliar.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan. Pembayaran kewajiban tersebut dilakukan oleh Samadikun melalui transfer ke Bank Mandiri. “Uangnya ditransfer oleh pihak Samadikun. Kami kemudian mendatangi Bank Mandiri untuk memastikan serah terima uang pengganti tersebut,” ujar Nirwan.
Terlihat dalan serah terima dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI uang pecahan Rp 100 ribu menggunung. Bahkan dibawa dengan troli untuk diserahkan kepada pihak Bank Mandiri untuk kemudian di transfer ke kas Negara.
Samadikun Hartono
Setelah pengembalian kerugian Negara ini, Samdikun Hartono dipastikan akan menerima kembali barang dan asset yang sempat disita sebelumnya.
Langka ini sangat diapresiasi oleh KPK dan Kejaksaan Tinggi Negeri dan seharusnya bisa dicontoh oleh tersangka korupsi lainnya di Indonesia untuk menyerahkan hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan ke kas Negara untuk kepentingan masyarakat.
Samadikun Hartono sebelumnya merupakan tersangkan dan sempat menjadi buronan kasus BLBI sejak tahun 2003. Dirinya baru berhasil ditangkap dan dibawa ke Indonesia dari Shanghai setelah menunggu kurang lebih 13 tahun kemudian atau pada Jumat 22 April melalui kerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun Hartono menjadi komisaris utama bank tersebut.
PT Bank Modern Tbk menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.
Namun, oleh Samadikun Hartono uang BLBI tersebut digunakan untuk tujuan lain bukan untuk menyelamatkan PT Bank Modern. Dana yang dirinya gunakan secara keseluruhan mencapai Rp 80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp 169.472.986.461,52 atau Rp 169 miliar.