Meski dilarang dijual di Indonesia, sebanyak 11 ribu unit smartphone iPhone 16 telah tercatat masuk ke Tanah Air per 10 November 2024. Data tersebut dirilis oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang menegaskan bahwa pihaknya siap memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia.
“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan IMEI,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Namun, hingga kini, belum ditemukan indikasi bahwa produk-produk tersebut dijual di pasaran. Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan terhadap barang elektronik yang masuk ke Indonesia.
Kemenperin berencana membuat mekanisme verifikasi melalui Bea Cukai, yang menghubungkan data IMEI dengan identitas pemilik paspor yang membawa barang tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyelundupan iPhone 16 lewat jalur penumpang.
Salah satu alasan iPhone 16 belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia adalah karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apple diketahui telah mengajukan proposal investasi sebesar USD100 juta atau sekitar Rp1,59 triliun untuk memenuhi persyaratan tersebut. Proposal tersebut diajukan pada 19 November 2024, masih dalam tahap kajian oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan timnya.
Febri menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Selain untuk menegakkan aturan TKDN, langkah ini juga bertujuan melindungi pasar domestik dari praktik penjualan ilegal yang merugikan negara.
Sementara itu, para pengguna disarankan berhati-hati membeli iPhone 16 di Indonesia. Meski barang tersedia, tanpa IMEI yang terdaftar, perangkat tersebut berisiko tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan telekomunikasi.
Demikian informasi seputar iPhone 16. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Texas-Directory.Org.