PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penundaan!

Pemerintah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang dijadwalkan efektif mulai Januari 2025. Kebijakan PPN naik jadi 12% tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan memperkuat stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen pengaman ekonomi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga kesehatan APBN, terutama sebagai “shock absorber” atau penyerap kejut ekonomi di tengah kondisi global yang berpotensi bergejolak.

“APBN harus tetap sehat dan siap merespon tantangan ekonomi, termasuk dalam menghadapi berbagai episode krisis global. Pendekatan countercyclical ini harus tetap kita jaga,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Jakarta, Rabu (13/11).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan bahwa kenaikan PPN naik jadi 12% sudah ditetapkan dalam undang-undang, dan tidak ada alasan untuk menunda. “Undang-Undang sudah jelas mengatur kenaikan PPN. Kecuali ada perubahan legislasi, kenaikan akan tetap berjalan sesuai jadwal,” jelas Airlangga.

Kebijakan PPN naik jadi 12% yang direncanakan mulai tahun depan akan berdampak pada berbagai barang dan jasa yang dikenakan pajak, termasuk properti, kendaraan bermotor, layanan internet, dan langganan hiburan digital.

Meskipun perusahaan adalah subjek pemungut pajak ini, tarif PPN yang lebih tinggi pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen, sehingga harga barang dan jasa diprediksi akan naik.

Dalam Pasal 7 UU HPP, tarif PPN sebesar 11% yang diberlakukan sejak April 2022, ditetapkan akan naik menjadi 12% pada Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai pengelola pemungutan PPN dari berbagai sektor, akan bertanggung jawab atas penerapan kenaikan ini.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan kenaikan harga akibat kenaikan tarif PPN ini. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pendapatan negara guna mendukung stabilitas perekonomian dan melanjutkan pembangunan.

Demikian informasi seputar PPN naik jadi 12% . Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Texas-Directory.Org.