PT Kalista Alam yang beberapa waktu lalu divonis oleh Mahkama Agung untuk membayar Rp 366 miliar. Ada kejadian aneh ketika Melalui putusan PN Meulaboh putusan MA tersebut dibatalkan.
Kasus pembakaran hutan ini dilakukan oleh PT Kalista Alam tahun 2012 lalu yang merupakan perusahaan kelapa sawit akan membuka lahan. Namun untuk membuka lahan menggunakan pembakaran lahan, kesalahan lainnya adalah ketika pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit itu ternyata masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) menggugat PT Kallista Alam ke pengadilan. PT Kallista Alam diminta mengganti rugi materiil sebesar Rp 114 miliar ke kas negara dan dana pemulihan lahan Rp 251 miliar.
Pada tanggal 28 November 2013, Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut. PT Kallista Alam total harus menanggung denda Rp 366 miliar!
Atas vonis ini, PT Kallista Alam lalu mengajukan banding atas vonis tersebut. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menolak permohonan banding PT Kallista Alam pada 15 Agustus 2014 dan menguatkan vonis itu. Tidak tinggal diam, PT Kallista Alam mengajukan kasasi dan ditolak. Upaya PK Kallista Alam juga kandas.
Tidak mau menyerah PT Kalista Alam ternyata melakukan gugatan balik terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena vonis MA tersebut.
Disinilah titik keanehan yang terjadi, ketika pengajuan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di PN Meulaboh ternyata di setuji.
Dalam butir putusan PN disebutkan bahwa PT Kallista Alam menuntut agar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap Penggugat/PT Kallista Alam.
Tidak mau diam, Kementerian Lingkungan Hidup kemudian melalukan banding dan prosenya sampai sekarang masih dalam tahap rencana pengajuan dan akan diajukan dalam waktu dekat.
Memang jika dilihat terlihat aneh, ketika putusan MA sudah dijatuhkan malah dibatalkan dan menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan semakin aneh ketika hakim memenangkan PT Kalista Alam ata vonis MA tersebut.