Melalui juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, pihak KPK akan mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada Fredrich Yunandi. Banding tersebut telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Pengacara Setya Novanto dalam kasus E-KTP ini sebelumnya divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis, 28/07/2018 ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saat ini KPK sedang menyusun dokumen banding yang digunakan untuk pengajuan banding atas putusan vonis Fredrich Yunandi sembari menunggu salinan keputusan lengkap dari pengadilan.
“KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis pengadilan tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Pernyataan banding telah disampaikan jaksa penuntut umum KPK,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/7/2018).
Fredrich sendiri memang didakwa melakukan rekayasa terhap Setya Novanto tersangka kasus E-KTP saat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya rekayasa ini dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Saat ini Setya Novanto sendiri divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu Hakim juga menjatuhkan hukuman wajib untuk Setya Novanto mengembalikan kerugian Negara sebesar USD 7,3 juta. Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.