Kapan Pembatasan BBM Subsidi Berlaku? Ini Jawaban Jokowi

Pemerintah diketahui sedang menyusun rencana pemberlakuan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk masyarakat. Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu kapan pembatasan BBM subsidi mulai diberlakukan?

Kapan Pembatasan BBM Subsidi?

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan bocoran terkait jadwal pembatasan BBM subsidi. Dari keterangannya, pembatasan tersebut akan mulai dilakukan mulai 1 Oktober 2024. Sebelum pembatasan tersebut diberlakukan, pemerintah akan melakukan sosialisasi lebih dulu. Nantinya pembatasan bahan bakar bersubsidi akan dilakukan lewat peraturan menteri (Permen).

“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ucap Bahlil di DPR Jakarta, Selasa, 27 Agustus.

Informasi tersebut sejalan dengan keterangan Presiden Jokowi yang disampaikan usai peresmian infrastruktur di DI. Yogyakarta, Rabu, (28/8/2024). Menurutnya, pembatasan itu akan berdampak pada polusi di Jakarta.

“Yang pertama ini berkaitan nanti ini di Jakarta utamanya dengan polusi. Yang kedua kita ingin ada efisiensi di APBN kita terutama untuk 2025,” kata Jokowi.

Saat ini rencana pembatasan BBM masih di tahap sosialisasi. Pemerintah juga akan melihat dulu kondisi masyarakat sebelum pembatasan itu diputuskan. Sementara ini belum ada keputusan resmi dan belum digelar rapat pembahasan rencana tersebut.

“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan dan belum ada rapat,” tambahnya.

Sempat Dibocorkan Sebelumnya

Wacana pembatasan BBM subsidi sebenarnya pernah dibocorkan oleh Arifin Tasrif saat masih menjabat sebagai Menteri ESDM. Informasi tersebut ia sampaikan usai acara Pidato Penyampaian Keterangan Presiden Atas RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan yang diselenggarakan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/8). Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa kebijakan itu akan diberlakukan mulai 1 September 2024.

“Ya, sedang disiapkan (kriteria kendaraan yang dibatasi) lah. Nanti yang ngomongin kan bukan saya,” kata Arifin Tasrif.

Anggaran BBM Subsidi 2025

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang di dalamnya mengusulkan volume BBM subsidi sebesar 19,41 juta kiloliter (KL). Angka tersebut diketahui lebih rendang daripada volume BBM subsidi yang tercantum di APBN 2024 yang mencapai 19,58 juta KL.

Berdasarkan keterangan Menteri Bahlil, penurunan tersebut dilakukan karena peemerintah sedang berupaya agar penyaluran BBM lebih tepat sasaran sehingga kuota BBM subsidi turun.

“Ya kita lagi merencanakan agar pola subsidinya harus tepat sasaran. Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidinya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas,” kata Bahlil.

Tanggapan Atas Pembatasan BBM

Banyak pihak yang ikut memberikan tanggapannya atas rencana pemerintah memberlakukan pembatasan BBM, salah satunya adalah Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro. Menurutnya, kebijakan pengaturan bahan bakar subsidi yang dilakukan lewat pembatasan pembelian tak akan berjalan optimal. Bahkan berpotensi menambah masalah lain.

“Biaya kebijakan pembatasan subsidi BBM berpotensi akan lebih besar jika dibandingkan dengan potensi manfaat yang akan diperoleh. Jika tidak terkelola dengan baik, biaya ekonomi dan biaya sosial dari kebijakan pembatasan BBM dapat tidak terkendali,” kata Komaidi Notonegoro dikutip dari ANTARA, Kamis, 28 Agustus.

Menurutnya, potensi biaya sosial dari kebijakan baru ini justri lebih besar karena di tahun yang sama akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Meski demikian belum bisa dipastikan terkait kapan pembatasan BBM subsidi berlaku. Saat ini pemerintah mengaku masih ada di tahap sosialisasi.