Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air tepatnya datang dari artis cantik Vanessa Angel yang pada hari sabtu 5/01/2019 ditangkap Polda Jatim terkait kasus prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya.
Sebelumnya dalam kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditredkrimsus Polda Jatim, artis cantik Vanessa Angel ditangkap disebuah kamar hotel bersama pria lain yang bukan suaminya.
Setelah ditangkap Vanessa Angel dibawa ke Polda Jatim dan dilakukan pemeriksaan terkait kasus prostitusi online. Setelah pemeriksaan yang dilakukan selama 24 jam Vanessa Angel diperbolehkan pulang.
Tekait kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel ini muncul beberapa fakta baru, nah berikut ini adalah fakta-fakta baru kasus prostitusi artis Vanessa Angel.
1. Vanessa Surabaya Karena Job MC
Menurut laporan Lidya manager Vanessa Angel dan berdasarkan dengan unggahan Instagram yang di upload di akun IG Vanessa Angel memperlihatkan dirinya memang akan ke Surabaya karena ada kerjaan MC disuatu acara.
Lidya juga menjelaskan bahwa Vanessa hanya menghabiskan waktu satu hari saja di Surabaya. “Aku nggak tahu acara apa, karena dia laporan nge-MC acara. Kerjaannya nggak dari saya,” tambah Lidya.
2. Tarif 80 Juta Semalam
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, sesuati penyelidikan petugas, tarif sekali kencan bersama artis sinetron ini terbilang besar, untuk Vanessa Angel dikenakan tariff Rp 80 Juta.
“Unuk tarif booking Vanessa Angel (VA) senilai Rp80 juta. Sementara untuk AS, dibanderol dengan harga Rp25 juta sekali kencan,” tutur Arman.
3. 4 Orang Diamankan Dalam Kasus Prostitusi Online
Menurut pihak berwajib dalam penangkapan ditangkap pula 3 orang lainnya yang terlibat dalan kasus prostitusi online diantaranya Vanessa Angel, Avriely Shaqila, R (pria yang memesan Vanessa Angel) dan mucikari.
Sampai saat ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur masih melakukan penyelidikan terkait jaringan prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel. Dalam perkara ini polisi menjerat dua muncikari Endang S, 25 tahun dan Tantri N, 28 tahun sebagai tersangka. Warga Jakarta Selatan itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.