Mahkama Agung (MA) akhirnya menolak gugatan tingkat kasasi yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah.
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut. Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Sementara atas putusan tersebut, pihak PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Menanggapi putusan ini, Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengaku heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal pemberhentian Fahri Hamzah.
Mendengar putusan Mahkama Agung yang menolak kasasi PKS, Fahri Hamzah sempat terkejut dan kemudian menulis di twitter.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twiter @Fahrihamzah yang diunggah pada Kamis (2/8/2018).
Fahri Hamzah mengaku jika dirinya belum mendapat surat amar putusan dan baru mendengar dari media.
Ia pun mengatakan jika akan langsung bertemu dengan pengacaranya.
“Terima kasih doanya…
Saya malah baru dapat berita dari media..
Saya akan ketemu lawyer siang ini,” tulis Fahri Hamzah.