Thomas Alva Edison Ondy yang merupakan mantan Bupati Biak divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Jayapura dalam kasus tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang dengan nilai total mencapai Rp 72 Milliar. Selain Divonis 7 tahun penjara, Thomas Ondy juga didenda Rp 300 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.
Selain itu Mantan Bupati Biak Thomas Ondy juga oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Jayapura diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 36 Milliar. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Thomas akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dimana dalam hal terpidana jika tidak mampu membayar maka di pidana dengan penjara selama 3 tahun. Dengan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000.
Terdakwa dinilai melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang selama menjabat menjadi Pepala Bagian Keuangan Sekertariat Daerah Kabupaten Mambramo Raya pada tahun 2011 – 2013.
Terdakwa ditahan di Ruten oleh Penyidik pada 18 September 2017 sampai dengan 3 Oktober 2017, lalu terdakwa ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum pada tanggal 05 Oktober sampai 24 Oktober 2017 (sampai dilimpahkan). Selanjutnya di hakim pengadilan negeri sejak 11 Oktober 2017 sampai dengan 09 November 2017. Terdakwa kemudian berobat di RS Siloam Jakarta, sejak 27 Oktober 2017 sampai dengan terdakwa kembali ke tahanan negara. Sejak tanggal 8 Desember 2017 sampai 7 Januari 2018 mengalihkan tahanan terdakwa menjadi tahanan Kota Di Jayapura. Tahanan kota tersebut diperpanjang sejak tanggal 8 Januari sampai dengan 2 Maret 2018.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Jayapura ini, terdakwa Thomas Alva Edison Ondy,SE yang didampingi kuasa hukumnya akan melakukan perundingan untuk memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Jayapura tepatnya di ruangn sidang Candra Abepura Pada Senin (02/6). Dalam sidang putusan tersebut selaku Ketua Majelis Hakim, Dr. H. Prayitno Iman Santoso, SH, MH, Hakim AD HOC Sebagai Hakim Anggota, maria N. Sitanggang, SH.MH, Hakim AD HOC Sebagai Hakim Anggota, Bernard Akasian, SH.MH, Panitera Pengganti, A. Zumroni, SH, Jaksa Penuntut Umum, Meilany SH.MH, dengan Nomor Registerasi 68/PID.SUS-TPK/2017/PN JAP.(kim).