Mantan ketua Parta Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung akhirnya divonis 7 tahun penjara atas suap terhadapa Wali Kota Tegal Siti Masitha sebesar Rp 7 Milliar.
Terdakwa terbuti bersalah, dan telah melanggar Pasal 12 huruf B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis Hukum Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai oleh Hakim Antonius Widjianto setelah melihat bukti dan fakta di persidangan menjatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 9 tahun.
Selain itu, Amir Mantan Ketua Nasdem ini juga dijatuhi hukuman denda, sebesar Rp 300 juta dan jika tidak bisa dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Dalam fakta persidangan Amir terbukti telah menggunakan dan menerima suap sebesar Rp 6,5 miliar yang saat itu diberikan kepada Wali Kota Tegal.
Keputusan ini memang masih dalam putusan di PN, pihak pengacara dari Amir pun masih berpikir akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Dalam kenyataanya terkadang pengajuan banding bukan malahan akan memperingan hukuman bisa jadi akan semakin memperberat hukuman.
Pemberantasan korupsi memang sedang terus digencarkan oleh KPK baik dipusat maupun di daerah, hal ini mendorong pemerintahan bersih.
Semuanya memang untuk kepentingan rakyat, apalagi bukan main main seperti yang terjadi di Brebes contohnya uang kerugian Negara mencapai miliaran rupiah.
Angka ini bisa jauh lebih besar lagi di daerah lain, bahkan kasus korupsi di tingkat pemerintahan pusat bisa menyentuh angka triliunan rupiah.
Pemberantasan korupsi harus segera bisa ditangani secara cepat jika tidak ingin kedepanya Negara Indonesia semakin korup dan menjadi Negara yang jauh dari kata maju.