Asuransi Wajib Mobil dan Motor: OJK Siapkan Regulasi TPL untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerapan asuransi third party liability (TPL) yang wajib bagi kendaraan bermotor akan dimulai pada 2025. Kebijakan asuransi wajib mobil dan motor diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan akan memastikan setiap kendaraan bermotor memiliki perlindungan asuransi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa saat ini OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penerapan aturan ini.

“Peraturan Pemerintah itu domainnya pemerintah, bukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kami akan follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” jelas Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 yang berlangsung di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (3/2).

Penerapan asuransi wajib mobil dan motor akan berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor, dengan ketentuan wajib memiliki perlindungan bagi pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan yang dipertanggungkan.

Ogi menambahkan, saat ini, asuransi TPL sudah berlaku bagi kendaraan yang kepemilikannya menggunakan pembiayaan bank atau multifinance, namun untuk kendaraan non-pinjaman, masyarakat harus menunggu peraturan pemerintah yang akan mengatur hal tersebut.

Meskipun ada sejumlah kritik mengenai kewajiban asuransi kendaraan bermotor ini, Ogi menegaskan bahwa kebijakan asuransi wajib mobil dan motor sudah sesuai dengan UU PPSK dan dinilai penting mengingat Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain dalam hal ini.

Menurutnya, jika terjadi kecelakaan, proses klaim dan ganti rugi harus segera jelas dan adil.

Terkait dengan harga premi asuransi TPL, Ogi menyatakan bahwa tarif premi akan bergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak kendaraan yang ikut dalam program ini, maka premi yang dibayarkan pun akan lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan akan lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” ujarnya.

Dengan penerapan asuransi wajib ini, diharapkan sistem asuransi kendaraan bermotor di Indonesia menjadi lebih teratur, memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan memastikan ganti rugi yang adil bagi pihak ketiga yang terdampak kecelakaan.

Demikian informasi seputar kebijakan asuransi wajib mobil dan motor. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Texas-Directory.Org.