Vonis 7 Bulan Anggota FPI Kasus Ujaran Kebencian

Mochamad Faisol Arifin alias Itong anggota Front Pembela Islam (FPI) terdakwa kasus ujaran kebencian akhirnya divonis 7 bulan penjara oleh hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 19/07/2018.

Dalam persidangan, majelis hakim menyetujui semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mejelis hakim tetap memegang teguh bahwa siapa saja walaupun bukan pemiliki domain maupun akun hanya sharing kalimat tetap bertanggung jawab penuh atas apa yang disharing.

Selain itu dalam pledoi yang dibacakan sebelum putusan, Hakim dalam keterangan putusan menolak semua pledoi yang diajukan atau dibacakan oleh Anggota FPI tersebut dikarenakan tidak memiliki landaran hukum yang kuat.

Setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim, Itong terlihat pucat. Ketua penasehat hukum Itong juga mengatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut dan akan segera melakukan banding di tingkat selanjutnya.

“Kami keberatan dengan keputusan majelis hakim yang menolak semua pledoi kami. Tapi apapun vonisnya, kami menghormati keputusan hakim,” tandasnya.

Andre juga mengaku akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan banding, sebab yang bersangkutan telah menjalani hukuman 5 bulan penjara.

“Vonis 7 bulan. Terdakwa sudah menjalani hukuman selama 5 bulan. Kurang dua bulan lagi kita akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” lanjutnya.

Jalannya siding putusan dijaga ketat oleh aparat keamanan untuk mengamankan jalannya persidangan berjalan lancar, tampak dalam persidangan tersebut sejumlah anggota FPI mendampingi tersangka di dalam ruang sidang.

Mochamad Faisol Arifin alias Itong anggota Front Pembela Islam (FPI) sebelumnya, terdakwa diamankan pihak berwajib karena menyebarkan tulisan dari akun Ain Aini pada bulan Februari 2017 silam. Tulisan ini berisi tentang aksi pembacokan pastor gereja di Sleman yang dilakukan anggota ormas tertentu.

Tanpa melakukan klarifikasi terkait kebenaran tulisan tersebut, tersangka langsung menyalin dan membagikan ulang tulisan itu melalui akun Facebook miliknya dan ke grup WhatsApp