PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Partai PKPI

Para anggota dan kader PKPI terlihat gembira dan bersemangat setelah mendengar keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan dari PKPI mengenai keputusan KPU berhubungan dengan keikutsertaan partai pada pemilihan umum 2019.

Luapan kegembiraan juga terlihat dari raut muka ketua umum PKPI yang juga merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono yang ikut hadir dan duduk di deretan bangku depan ruang persidangan.

Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi. Dasar putusan Hakim menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, Obcrulibel, tidak diterima.

Sebelumnya kasus ini bermula ketika KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos dalam seleksi parta peserta pemilu 2019. Alasan dari KPU yang menjadi perdebatan adalah ketidak jelasan masalah syarat keanggotaan PKPI.

Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu 2019.

KPU RI setelah pembacaan putusan belum mengambil langkah konkrit untuk tindak selanjutnya, namun beberapa waktu lalu juga hal serupa terjadi di Partai Idaman milik Rhoma Irama, dan kembali KPU RI kalah dalam gugatan di persidangan.

Setelah keputusan ini diketok oleh hakim, Anggota dan Kader Partai Keadilan dan persatuan Indonesia berlarian dan meluapkan kegembiraan di hingga sampai keluar ruangan.