Waduh! Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku: Berikut Penjelasan dan Rinciannya

Tambahan pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), atau dikenal sebagai opsen pajak kendaraan, mulai resmi diberlakukan pada Minggu (5/1). Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dengan diterapkannya kebijakan itu, pengguna kendaraan bermotor kini harus membayar tujuh komponen pajak, yakni PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Misalnya, jika pajak PKB kendaraan bermotor Anda sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut menjadi Rp1,66 juta.

Hal serupa berlaku untuk bea balik nama kendaraan. Opsen BBNKB juga dihitung sebesar 66 persen dari tarif BBNKB, yang biasanya ditetapkan sebesar 8 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika BBNKB kendaraan Anda Rp1 juta, maka opsennya adalah Rp660 ribu, sehingga total yang harus dibayar mencapai Rp1,66 juta.

Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan pemasukan daerah, namun menjadi perhatian masyarakat karena adanya kenaikan beban pajak kendaraan. Secara total, individu yang sebelumnya hanya membayar PKB dan BBNKB sebesar Rp2 juta, kini harus membayar Rp3,32 juta setelah penambahan opsen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami perhitungan pajak baru ini dan mempersiapkan anggaran lebih untuk membayar pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat perekonomian daerah melalui dana yang terkumpul.

Demikian informasi seputar kebijakan opsen pajak kendaraan terbaru di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Texas-Directory.Org.