Vonis 7 Tahun Silviana Prihartini Bendara DPPKAD Kabupaten Bangka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang akhirnya membacakan putusan terhadap Silviana Prihartini mantan bendahara DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) terpidana korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) kematian tahun anggaran 2015.

Hakim yang diketuai oleh hakim Surono menghukum mantan bendahara DPPKAD Bangka dengan vonis 7 tahun penjara.

Vonis lain yang dijatuhkan kepada Silviana Prihartini adalah membayar uang pengganti sebesar 1,1 milyar rupiah apabila terpidana tidak mampu mebayar uang pengganti tersebut maka akan diganti kurungan penjara selama tiga tahun.

Hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Silviana masih jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 10 tahun penjara.

Siviana Prihartini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

Dalam pemeriksaan dan melihat fakta dalam pengadilan Hakim secara yakin menilai bahwa Silviana Prihartini terbukti bersalah Dalam perkara tipikor bansos kematian tahun anggaran 2015.

Melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Bangka Belitung penyelewengan keuangan negara mencapai 1,9 miliar rupiah.

Merespon pembacaan hukuman terhadap Silviana Prihartini, pengacara terdakwa masih belum tahu untuk mengambil langkah apa selanjutnya.

Penetapan tersangka kepada Silviana Prihartini dilakukan seiring dengan temuan BPK tentang kerugian Negara beberapa waktu lalu.

Pihak BPK dan KPK juga tidak menampik bahwa kedepanya jika ditemukan fakta dan bukti baru bisa saja aka nada tersangka lagi.

Namun sampai saat ini kasus penyelewengan dana Bansos 2015 masih dalah tahap pemeriksaan beberapa saksi dan terus mandalami aliran dana dari Bansos tersebut.

KPK memang sedang getol-getolnya untuk memberantas tindak korupsi bukan hanya di pusat namun di daerah-daerah.

Catatan KPK dalam kurun waktu akhir-akhir ini sudah banyak kepala daerah bahkan pegawai dinas eselon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terciduk kasus Korupsi.